-
PERBUDAKAN, MASIH MUNGKIN ADA KAH?
Pada kajian hadits ahkam Bulughul Maram kitab al-Buyu’ beberapa bulan silam (22/10/2018) masuk pembahasan budak (hadits ke-10 di Kitab al-Buyu’) Dari hadits tersebut dapat disimpulkan 3 hal: (1) dalil jual beli kredit (kasus budak mukattab); (2) syarat yang bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah maka bathil (al-wala’ milik bagi yang membebaskan); dan (3) Islam mengakui jual beli budak saat itu (budak sebagai barang). Aspek ekonominya mudah dipahami. Nah, kemudian muncul pertanyaan tentang perbudakan dalam Islam yang sering kali disalahpahami; masih mungkin ada kah praktik perbudakan?