Fikih
Kajian Fikih dan Ushul Fikih
-
ARGUMENTASI MADZHAB SYAFI’I BAHWA SHALAT JUM’AT TIDAK GUGUR KARENA BERSAMAAN DENGAN HARI RAYA
Oleh: Yuana Ryan Tresna Perbedaan pendapat antara Imam-imam Madzhab dalam masalah ini, terletak pada aspek penggalian masing-masing pada hadits Nabi berikut: عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ. رواه أبو داود وَفِيْ رِوَايَةٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَم قَالَ: صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ. رواه الخمسة إلا الترمذي Maksud kedua hadits tersebut adalah: karena pada hari itu terjadi dua hari raya (Yaumul Jum’at dan Yaumul ‘Ied), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersilahkan bagi orang-orang yang telah menunaikan shalat ‘Ied, jika…
-
FIKIH ISLAM KLASIK BUKAN PRODUK PERANG SALIB!
Oleh Yuana Ryan Tresna Sebagaimana diberitakan, Imam Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengusulkan pemerintah untuk mengkaji ulang pelajaran fikih di pondok pesantren jika hendak menangkal paham radikalisme. Nasaruddin mengatakan pelajaran fikih yang ada saat ini masih produk era Perang Salib. Sehingga masih mempertentangkan negara Islam dengan negara bukan Islam. Nasaruddin menjelaskan fikih era Perang Salib mengusung tiga konsep negara, yaitu darul Islam, darul Harb (negara musuh), dan darul sulh (negara yang tidak menganut Islam, tetapi bersahabat). (https://www.cnnindonesia[dot]com/nasional/20200610182533-20-511951/imam-istiqlal-sebut-kitab-fikih-saat-ini-produk-perang-salib). Pernyataan tersebut telah mengundang reaksi dari banyak kalangan. Lantas tepatkah pernyataan yang mendiskreditkan fikih Islam tersebut?
-
BOLEHKAH WANITA MUSLIMAH JADI MODEL IKLAN PRODUK?
Pertanyaan ini selalu berulang. Setelah ada jawaban, sering kali masih tidak puas. Mereka bertanya, “mana dalilnya?”. Bagi yang mengatakan boleh, karena menganggap tidak ada dalil yang mengharamkannya. Lantas apa yang disebut dengan dalil? Bagaimana memahami hukum dari dalil? Jangan-jangan penanya tidak paham pertanyaan dasar tersebut. Bisa jadi ia mengira nash itu selalu dapat dipahami secara manthuq atau secara tekstual menyatakan keharaman, dst. Padahal nash dapat dipahami juga secara mafhum bahkan ma’qul. Jawaban atas pernyataan tersebut adalah haram bagi wanita bekerja dimana dalam pekerjaan tersebut dieksploitasi aspek kewanitaan atau feminitasnya, bukan aspek usaha atau tenaganya.
-
Larangan Tabarruj bagi Wanita Muslimah
Pada dasarnya, Islam telah melarang wanita melakukan tabarruj (menampakkan perhiasannya). Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab. Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana syar’i, namun tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj. Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah subhanahu wa ta’ala di dalam surat al-Nur ayat 60. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
-
Bolehkah Wanita Muslimah Berhias?
Salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah kepada manusia adalah kecenderungan untuk menyukai keindahan, kebersihan, dan kerapian. Kecenderungan-kecenderungan ini merupakan sifat-sifat yang tidak mungkin dihapuskan dari diri manusia. Oleh karena itu, Islam telah mensyariatkan sejumlah hukum yang berhubungan dengan fitrah-fitrah tersebut. Misalnya, Islam telah mewajibkan mandi bagi orang yang berhadats besar, dan wudlu’ bagi orang yang berhadats kecil. Islam juga mewajibkan kaum Muslim untuk membersihkan najis yang mengenai badan, pakaian, dan tempat tinggalnya. Lebih dari itu, Islam juga mengatur hukum-hukum yang berkaitan dengan menghias diri, memakai wewangian, berbusana, dan lain sebagainya.
-
Hukum Daging Keledai
Oleh: Yuana Ryan Tresna Keledai Kampung Hukum makan daging keledai negeri/kampung adalah haram. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: “إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Anas bin Malik r.a., beliau berkata: Pada ketika perang Khaibar, Rasulullah ﷺ memerintah Abu Thalhah untuk menyeru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai kampung, karena ia adalah najis. (Muttafaq ‘Alaihi)
-
Fathimah tidak Haidh?
Ada beberapa riwayat yang menyebutkan keutamaan Fatimah radhiyallahu ‘anha, yang menjelaskan bahwa beliau tidak mengalami haidh. Diantaranya hadits, ابنتى فاطمة حوراء آدمية لم تحض ولم تطمث وإنما سماها الله تعالى فاطمة لأن الله تعالى فطمها ومحبيها عن النار “Putriku Fathimah manusia bidadari. Tidak pernah haidh dan nifas. Allah menamainya Fathimah, karena Allah menyapihnya dan menjauhkannya dari neraka.” Sebenarnya hadits ini dihukumi dhaif oleh kebanyakan ulama hadits, namun sekedar i’tibar bisa kita perhatikan. Misal ketika menjelaskan contoh masa maksimal suci yang tak terbatas waktu. Ada beberapa wanita yang sucinya lama sekali. Seperti perempuan-perempuan Damaskus. Nah salah satunya juga riwayat Fathimah tersebut di atas, bahwa beliau tidak haidh.
-
Kapan Mengerjakan dan Meninggalkan Hal yang Mubah?
Mubah itu pilihan, antara melakukan atau meninggalkan. Baik mengerjakan maupun meninggalkan sama-sama tidak berimplikasi pahala atau siksa. Namun bagi seorang muslim, dalam mengerjakan yang mubah harus memiliki pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kapan kita meninggalkan yang mubah? Diantaranya karena alasan berikut:
-
PERBUDAKAN, MASIH MUNGKIN ADA KAH?
Pada kajian hadits ahkam Bulughul Maram kitab al-Buyu’ beberapa bulan silam (22/10/2018) masuk pembahasan budak (hadits ke-10 di Kitab al-Buyu’) Dari hadits tersebut dapat disimpulkan 3 hal: (1) dalil jual beli kredit (kasus budak mukattab); (2) syarat yang bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah maka bathil (al-wala’ milik bagi yang membebaskan); dan (3) Islam mengakui jual beli budak saat itu (budak sebagai barang). Aspek ekonominya mudah dipahami. Nah, kemudian muncul pertanyaan tentang perbudakan dalam Islam yang sering kali disalahpahami; masih mungkin ada kah praktik perbudakan?
-
Propaganda Anti Jilbab, Upaya Mendistorsi Ajaran Islam
Oleh: Yuana Ryan Tresna Pendahuluan Propaganda anti-jilbab hakikatnya adalah upaya mendistorsi ajaran Islam. Karena kewajiban menutup aurat, kewajiban mengenakan kerudung dan jilbab, dan kewajiban menjaga kehormatan pada perempuan muslimah adalah perkara yang tidak ada perselisihan di kalangan ulama. Artinya, ini adalah perkara yang muttafaq ‘alaihi (para ulama menyepakatinya), bukan mukhtalaf fihi (para ulama berbeda pendapat di dalamnya). Umat Islam harus sama pada perkara yang muttafaq, tidak boleh ada perbedaan. Sebaliknya, umat Islam seharusnya toleran pada perkara yang mukhtalaf, tidak perlu disamakan. Jika ada yang menyelisihi kewajiban menutup aurat, mengenakan kerudung dan jilbab, dan menjaga kehormatan, maka dipastikan pendapatnya syadz bahkan munkar. Tidak menutup aurat, dan tidak berkerudung dan berjilbab, adalah bentuk kemaksiatan. Namun penolakan pada perintah untuk menutup aurat, berkerudung…