-
PERBEDAAN ANTARA IJTIHAD DAN REKONTEKSTUALISASI FIKIH ISLAM
Oleh: Yuana Ryan Tresna Pendahuluan Beralasan dunia terus mengalami perubahan, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas melihat pentingnya melakukan rekontekstualisasi sejumlah konsep fikih atau ortodoksi Islam dalam rangka merespon tantangan zaman. Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan pada pembukaan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) yang ke-20 di Surakarta, Senin (25/10/2021). Namun benarkah fikih Islam harus dilakukan rekontekstualisasi sehingga bisa menjawab perubahan zaman? Ataukah justru yang dibutuhkan adalah ijtihad dan penerapan fikih Islam dalam rangka memberikan jawaban atas perubahan dunia yang dinamis? Tulisan ini akan mengulas perbedaan mendasar antara ijtihad dengan rekontekstualisasi fikih ala Menag. Fikih dan Syariah Islam Gagasan rekontekstualisasi fikih Islam tidak lepas dari pandangan…
-
Obat Kedunguan Adalah Belajar Agama yang Mendalam
Imam Nawawi dalam kitabnya Riyadhus Shalihin membuat sebuah bab “Keutamaan Ilmu: Belajar dan Mengajarkannya”. Ibnu Allan menjelaskan dalam kitabnya Dalilul Falihin bahwa yang dimaksud ilmu di sini adalah ilmu agama (al-ilm al-syar’i), yaitu hadis, tafsir, fikih dan alat-alatnya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman: وَقُل رَّبِّ زِدۡنِی عِلۡمࣰا “Katakanlah (wahai Muhammad): Ya Tuhanku, tambahkanlah ilmu kepadaku.” (QS. Tha-Ha: 114) Ibnu Allan mengatakan: هذا من أعظم أدلة شرف العلم وعظمه، إذ لم يؤمر – صلى الله عليه وسلم – أن يسأل ربه الزيادة إلا منه. “Ayat ini termasuk dalil terbesar yang menunjukkan keutamaan dan keunggulan ilmu. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah disuruh meminta tambahan kepada tuhannya kecuali tambahan ilmu.”…