slot ewallet slot ewallet slot ewallet slot ewallet slot ewallet online gambling singapore online gambling singapore online slot malaysia online slot malaysia mega888 malaysia slot gacor live casino malaysia online betting malaysia viagra malaysia viagra malaysia viagra malaysia June 2020 – Yuana Ryan Tresna Official
  • Hadits,  Tsaqafah

    UU MINERBA DALAM PERSPEKTIF HADITS NABI TENTANG BARANG TAMBANG

    Oleh: Yuana Ryan Tresna Kepemimpinan Orang yang tidak Memiliki Kapabilitas Dalam sebuah hadits, disebutkan sebuah riwayat, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ (سنن ابن ماجه ج2 ص 1339) قال العلامة السندي: والرجل التافه الرذيل والحقير والرويبضة تصغير رابضة وهو العاجز الذي ربض عن معالي الأمور وقعد عن طلبه    (شرح سنن ابن ماجه – (ج 1 / ص 292) Laki-laki yang “tafih” adalah orang yang hina, dan tidak bermartabat. Ruwaibidhah adalah merupakan isim tasghir dari “rabidhah”…

  • Tsaqafah

    WACANA “KHILAFAH-ISME” ADALAH UPAYA MENDISTORSI AJARAN ISLAM

    Oleh Yuana Ryan Tresna  Pendahuluan Publik dibuat kaget dengan pernyataan kontroversial Sekjen PDPI Hasto Kristianto terkait isu “Khilafahisme”. Menurut Hasto, PDIP juga setuju penambahan ketentuan menimbang untuk menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Marxisme – komunisme, Kapitalisme -Liberalisme, Radikalisme serta bentuk Khilafahisme. Artinya jika RUU HIP disetujui jadi Undang-undang, penyebar paham Marxisme-Komunisme, Kapitalisme-Liberalisme, Radikalisme dan Khilafahisme akan diburu dan ditangkap karena bertentangan dengan ideologi Pancasila.[1] Sesungguhnya pernyataan itu menggambarkan permusuhan nyata pada ajaran Islam yang sangat mulia, dan upaya menutupi dari masalah yang sebenarnya terjadi di negeri ini. Pernyataan tersebut harus dijawab karena dapat menyesatkan umat.

  • Fikih,  Tsaqafah

    FIKIH ISLAM KLASIK BUKAN PRODUK PERANG SALIB!

    Oleh Yuana Ryan Tresna Sebagaimana diberitakan, Imam Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengusulkan pemerintah untuk mengkaji ulang pelajaran fikih di pondok pesantren jika hendak menangkal paham radikalisme. Nasaruddin mengatakan pelajaran fikih yang ada saat ini masih produk era Perang Salib. Sehingga masih mempertentangkan negara Islam dengan negara bukan Islam. Nasaruddin menjelaskan fikih era Perang Salib mengusung tiga konsep negara, yaitu darul Islam, darul Harb (negara musuh), dan darul sulh (negara yang tidak menganut Islam, tetapi bersahabat). (https://www.cnnindonesia[dot]com/nasional/20200610182533-20-511951/imam-istiqlal-sebut-kitab-fikih-saat-ini-produk-perang-salib). Pernyataan tersebut telah mengundang reaksi dari banyak kalangan. Lantas tepatkah pernyataan yang mendiskreditkan fikih Islam tersebut?

  • Fikih

    BOLEHKAH WANITA MUSLIMAH JADI MODEL IKLAN PRODUK?

    Pertanyaan ini selalu berulang. Setelah ada jawaban, sering kali masih tidak puas. Mereka bertanya, “mana dalilnya?”. Bagi yang mengatakan boleh, karena menganggap tidak ada dalil yang mengharamkannya. Lantas apa yang disebut dengan dalil? Bagaimana memahami hukum dari dalil? Jangan-jangan penanya tidak paham pertanyaan dasar tersebut. Bisa jadi ia mengira nash itu selalu dapat dipahami secara manthuq atau secara tekstual menyatakan keharaman, dst. Padahal nash dapat dipahami juga secara mafhum bahkan ma’qul. Jawaban atas pernyataan tersebut adalah haram bagi wanita bekerja dimana dalam pekerjaan tersebut dieksploitasi aspek kewanitaan atau feminitasnya, bukan aspek usaha atau tenaganya.

  • Fikih,  Hadits

    Larangan Tabarruj bagi Wanita Muslimah

    Pada dasarnya, Islam telah melarang wanita melakukan tabarruj (menampakkan perhiasannya). Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab. Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana syar’i, namun tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj. Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah subhanahu wa ta’ala di dalam surat al-Nur ayat 60. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

  • Fikih,  Hadits

    Bolehkah Wanita Muslimah Berhias?

    Salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah kepada manusia adalah kecenderungan untuk menyukai keindahan, kebersihan, dan kerapian. Kecenderungan-kecenderungan ini merupakan sifat-sifat yang tidak mungkin dihapuskan dari diri manusia. Oleh karena itu, Islam telah mensyariatkan sejumlah hukum yang berhubungan dengan fitrah-fitrah tersebut. Misalnya, Islam telah mewajibkan mandi bagi orang yang berhadats besar, dan wudlu’ bagi orang yang berhadats kecil. Islam juga mewajibkan kaum Muslim untuk membersihkan najis yang mengenai badan, pakaian, dan tempat tinggalnya. Lebih dari itu, Islam juga mengatur hukum-hukum yang berkaitan dengan menghias diri, memakai wewangian, berbusana, dan lain sebagainya.

  • Fikih

    Hukum Daging Keledai

    Oleh: Yuana Ryan Tresna Keledai Kampung Hukum makan daging keledai negeri/kampung adalah haram. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: “إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Anas bin Malik r.a., beliau berkata: Pada ketika perang Khaibar, Rasulullah ﷺ memerintah Abu Thalhah untuk menyeru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai kampung, karena ia adalah najis. (Muttafaq ‘Alaihi)

  • Hadits

    Manhaj Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani dalam Hadits

    MANHAJ SYAIKH TAQIYYUDDIN AL-NABHANI DALAM HADITS  Oleh: Yuana Ryan Tresna  Ekstraksi Pemikiran Menarik ketika menelaah Bab Ilmu Hadits dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 1. Setelah saya kaji dan bandingkan dengan kitab-kitab turats, maka tidak berlebihan jika dikatakan bahwa itu adalah hasil ekstraksi al-‘allamah al-syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani rahimahullahu ta’ala dari gagasan lima ulama besar: al-hafizh al-Khathib al-Baghdadi dalam al-Kifayah fi Ilm al-Riwayah, al-hafizh Ibnu Shalah dalam Ma’rifah ‘Anwa’ Ilm al-Hadits, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Nuz-hah al-Nazhar dan al-Nukat, al-hafizh al-Suyuthi dalam Tadrib al-Rawi, dan al-hafizh al-Dzahabi dalam al-Ruwah al-Tsiqat.

  • Fikih,  Hadits

    Fathimah tidak Haidh?

    Ada beberapa riwayat yang menyebutkan keutamaan Fatimah radhiyallahu ‘anha, yang menjelaskan bahwa beliau tidak mengalami haidh. Diantaranya hadits, ابنتى فاطمة حوراء آدمية لم تحض ولم تطمث وإنما سماها الله تعالى فاطمة لأن الله تعالى فطمها ومحبيها عن النار “Putriku Fathimah manusia bidadari. Tidak pernah haidh dan nifas. Allah menamainya Fathimah, karena Allah menyapihnya dan menjauhkannya dari neraka.” Sebenarnya hadits ini dihukumi dhaif oleh kebanyakan ulama hadits, namun sekedar i’tibar bisa kita perhatikan. Misal ketika menjelaskan contoh masa maksimal suci yang tak terbatas waktu. Ada beberapa wanita yang sucinya lama sekali. Seperti perempuan-perempuan Damaskus. Nah salah satunya juga riwayat Fathimah tersebut di atas, bahwa beliau tidak haidh.

  • Fikih

    Kapan Mengerjakan dan Meninggalkan Hal yang Mubah?

    Mubah itu pilihan, antara melakukan atau meninggalkan. Baik mengerjakan maupun meninggalkan sama-sama tidak berimplikasi pahala atau siksa. Namun bagi seorang muslim, dalam mengerjakan yang mubah harus memiliki pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kapan kita meninggalkan yang mubah? Diantaranya karena alasan berikut: