Fikih

Kapan Mengerjakan dan Meninggalkan Hal yang Mubah?

Mubah itu pilihan, antara melakukan atau meninggalkan. Baik mengerjakan maupun meninggalkan sama-sama tidak berimplikasi pahala atau siksa.

Namun bagi seorang muslim, dalam mengerjakan yang mubah harus memiliki pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kapan kita meninggalkan yang mubah? Diantaranya karena alasan berikut:

Pertama, ketika perkara mubah tersebut tiada guna.

Nabi bersabda,

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ». حَدِيْثٌ حَسَنٌ, رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَغَيْرُهُ هَكَذَا.

“Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang: jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. al-Tirmidzi dan yang lainnya)

Kedua, perkara tersebut dilarang untuk dikerjakan oleh orang yang memiliki otoritas perintah kepada kita, seperti orang tua, suami dan pemimpin

Dalilnya amat banyak, diantaranya:

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

“Pernah ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai dan Ahmad)

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

“Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari)

Ketiga, perkara tersebut mengandung bahaya khusus bagi diri sendiri. Untuk poin ketiga ini bahkan hukumnya sudah berubah menjadi haram khusus bagi dirinya.

Kaidahnya adalah,

كل فرد من أفراد المباح إذا كان ضاراً أو مؤدياً إلى ضرر حُرم ذلك الفرد وظل الأمر مباحاً

“Setiap bagian dari sesuatu yang mubah apabila bagian itu berbahaya atau mengantarkan pada yang bahaya maka bagian tersebut adalah haram sedangkan yang lainnya tetap mubah”

Kaidah tersebut digali dari hadits Nabi ﷺ sebagaimana disebutkan dalam Sirah Ibnu Hisyam.

Apalagi jika perkara tersebut menimbulkan dharar (bahaya) secara mutlak dan umum, maka hukumnya adalah haram. Sebagaimana kaidah yang digali dari Hadits Nabi riwayat Malik dan Ahmad “لا ضرر ولا ضِرار في الإسلام”, yakni,

الأصل في المضار التحريم

“Hukum asal sesuatu yang membahayakan adalah haram”

Lantas kapan kita melakukan yang mubah? Ada beberapa pertimbangan, diantaranya:

Pertama, perkara mubah tersebut memberikan manfaat baik bagi diri sendiri maupun bagi yang lain.

Dasarnya adalah pemahaman kebalikan dari hadits riwayat Tirmidzi di atas. “Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang: jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. al-Tirmidzi dan yang lainnya).

Kedua, dalam rangka tasyabbuh (menyerupai) orang yang dicintai, atau menyesuaikan dengan kebiasaan orang-orang yang dihormati.

Dalilnya adalah sabda beliau ﷺ,

المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ

“Seorang itu beserta orang yang dicintainya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Mas’ud)

Dalam hadits riwayat Anas,

أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ

“Engkau bersama orang (atau golongan) yang engkau cintai.”

Dalam riwayat lain,

وَلَا يُحِبُّ رَجُلٌ قَوْمًا إِلَّا حُشِرَ مَعَهُمْ

“Seseorang tidak akan mencintai suatu kaum kecuali akan dikumpulkan bersama mereka.” (HR. Thabarani, dari Ali)

Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 10/555:

قَوْلُهُ : (إِنَّكَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ) أَيْ: مُلْحَقٌ بِهِمْ حَتَّى تَكُونَ مِنْ زُمْرَتِهِمْ وبهذا يندفعُ إيراد أنَّ منازلهم متفاوتةٌ، فكيف تصحُّ المعيةُ؟! فيُقالُ إنَّ المعيةَ تحصلُ بمجرد الاجتماع في شيءٍ ما، ولا تلزمُ في جميع الأشياء، فإذا اتَّفقَ أنَّ الجميعَ دخلوا الجنةَ صدَقَتِ المعيةُ، وإنْ تفاوتَتِ الدرجاتُ)

Kalimat “Engkau bersama orang yang kamu cintai” maksudnya dipertemukan dengan mereka sehingga kamu menjadi golongan mereka…

Rupanya hadits tersebut bukan hanya terkait mengikuti dalam agama dan keyakinan, tetapi terkait juga dengan penyerupaan terhadap orang yang dicintai. Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin, hlm. 2/160, menyatakan,

قال الحسن : يا ابن آدم ! لا يغرنك قول من يقول : ( المرء مع من أحب ) فإنك لن تلحق الأبرار إلا بأعمالهم ، فإن اليهود والنصارى يحبون أنبياءهم وليسوا معهم ،

Al-Hasan berkata: Wahai manusia, janganlah terpedaya dengan ucapan: “Seseorang bersama orang yang dia cintai” karena engkau tidak akan bertemu dengan orang-orang baik kecuali dengan amal perbuatan. Karena orang Yahudi dan Nasrani mencintai para Nabi mereka tetapi mereka tidak bersama para Nabinya.

Ketiga, karena ada nilai qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) seperti ibadah atau syi’ar agama.

Syaikh Wahbah Az-Zuhailiy di dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (hlm. 166-167) menyebutkan kaidah masyhur dari pengarang kitab al-Ubab dalam madzhab Syafi’i,

للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة

“Sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram.”

Keempat, perkara tersebut diperintahkan (untuk dikerjakan) oleh orang yang memiliki otoritas perintah kepada kita, seperti orang tua, suami dan pemimpin

Dalilnya sama seperti yang sudah disampaikan di bagian sebelumnya. Intinya adalah terkait hukum ketaatan atas perintah.

Adapun perkara mubah yang tidak ada sebab dan implikasi hukum apapun (sebagaimana telah disebutkan di atas), maka dikembalikan pada posisi awalnya, yakni seorang muslim dipersilahkan memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Jika suka, kerjakan, dan jika tidak suka, tinggalkan.

Alasan-alasan di atas hanya di antaranya saja, mengapa orang melakukan atau meninggalkan perkara mubah. Artinya terbuka alasan lain, dan kadang bersifat subjektif. Alasan-alasan itu juga tidak mengubah status hukum. Tetap mubah. Tidak mengubah dari mubah menjadi wajib, sunnah, makruh atau haram, kecuali yang mutlak membahayakan (dharar), hukumnya berubah menjadi haram.

Allahu a’lam.

[Yuana Ryan Tresna]

===
https://t.me/yuanaryantresna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *