Tsaqafah

Kaidah Umum Terkait Data Digital

Pendahuluan

Pertama, berikut sepuluh fakta dari Google tentang populasi digital di Indonesia dan dunia (melansir dari web kominfo[dot]go.id).

1. Pada 2017, untuk pertama kalinya, lebih dari 50% populasi online di 63 negara di dunia yang ikut dalam survei, menggunakan ponsel untuk mengakses internet.

2. Negara dengan pengguna internet melalui ponsel terbanyak adalah Arab Saudi sebesar 98% dan yang paling rendah di Ukraina sebesar 51%. Total keseluruhan penduduk dunia yang kini menggunakan ponsel untuk mengakses internet adalah 76%.

3. Tingkat pertumbuhan pengguna internet di Indonesia meningkat tajam, pada 2013 sebesar 29% menjadi 56% pada 2017, dengan rata-rata pengguna internet berusia 16 tahun atau lebih.

4. Populasi pengguna internet di Indonesia makin tumbuh, dari 49% pada 2013 menjadi 79% pada 2017. Peningkatan akses terhadap internet terjadi karena perbaikan pada infrastruktur jaringan dan banyaknya perangkat dengan kualitas yang lebih baik saat ini.

5. Spesifik untuk pengakses internet melalui ponsel di Indonesia meningkat, dari 37% pada 2013 menjadi 86% pada 2017. Dengan demikian, hampir semua orang di Indonesia yang mengakses internet menggunakan ponselnya, sedangkan dari perangkat lain seperti personal computer (PC) maupun laptop makin berkurang.

6. Populasi pengguna ponsel pintar atau smartphone di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, dari yang hanya 14 persen pada 2013 tumbuh menjadi 60 persen pada 2017.

7. Jumlah perangkat di Indonesia yang terhubung satu sama lain bertambah, dari 0,3 pada 2013 menjadi 1,1 pada 2017. Artinya, kini makin banyak pengguna yang memiliki lebih dari satu ponsel untuk kebutuhan sehari-hari.

8. Penduduk Indonesia yang kini menonton video streaming melalui ponselnya mencapai 56% pada 2017.

9. Penduduk Indonesia yang menggunakan fasilitas search engine di ponsel mencapai 57% pada 2017.

10. Orang yang mengakses media sosialnya melalui ponsel di Indonesia mencapai 80% pada 2017.

Kedua, lima fakta menjanjikan di era teknologi digital (melansir dari iNews) adalah pertama, transaksi e-commerce tembus Rp300 triliun. Kedua, ada 26 juta orang aktif menjalankan e-commerce. Ketiga, peningkatan jumlah pengguna sangat cepat. Keempat, ruang menjanjikan calon pengusaha muda. Kelima, lebih mudah mendapatkan para investor menjanjikan.

Hubungan dalam Ruang Digital

Pertama, ruang digital dengan ruang nyata memiliki titik perbedaan dan persamaan.

Kedua, apa yang haram di ruang nyata, haram pula dilakukan di ruang digital. Misal, (1) aktivitas buzzer yang melakukan kebohongan, gibah, membuka aib, fitnah, namimah, membenarkan kezaliman, dll. di ruang digital adalah haram; (2) termasuk haramnya menyebarkan semua berita yang didengar dan belum pasti kebenarannya; (3) haram juga interaksi dengan lawan jenis dengan pembicaraan yang khusus.

Ketiga, apa yang boleh di ruang nyata, boleh pula di ruang digital. Misal, (1) jual beli dan berbagai akad muamalah, sah dilakukan secara digital; (2) bahkan talaqqi dan periwayatan ilmu juga dianggap sah selama dilakukan secara live.

Keempat, apa yang mengharuskan pertemuan langsung, serah terima langsung, dan bukti langsung, maka tidak sah dilakukan secara online. Misal, (1) Konsep “yaddan bi yaddin” dalam pertukaran barang-barang ribawi yang mengharuskan serah terima langsung; (2) konsep “taqabudh” atau serah terima barang dalam jual beli barang yang bisa dilakukan dalam akad salam (barang yang ditakar, ditimbang, dan dihitung) harus dilakukan secara langsung; (3) konsep “bayyinat” dalam pengadilan tidak bisa dengan bukti elektronik, kecuali hanya alat untuk mendapatkan pengakuan.

Kelima, apa yang haram karena sebab interaksi langsung, maka tidak berlaku pada ruang digital. Misal, (1) konsep “ikhtilath” dan khalwat tidak bisa diterapkan dalam ruang digital; (2) ruang digital tidak mengenal tempat umum dan tempat khusus sebagaimana yang ada pada ruang nyata. Semua yang ada dalam ruang digital terbuka adalah tempat umum. Oleh karenanya terkait dengan hukum-hukum dalam kehidupan umum, seperti menutup aurat sempurna, tidak membicarakan masalah pribadi, dll.

Keenam, ruang digital yang diproteksi dari akses publik, maka publik tidak boleh memasuki atau menggunakannya tanpa izin. Oleh karena itu, pembajakan, pembobolan atau hacking para hacker untuk tujuan akses tanpa izin adalah aktivitas yang diharamkan.

Kepemilikan Ruang Digital dan Pemanfaatannya

[Kepemilikan Ruang Udara]

  1. Ruang langit atau udara, dan gelombang frekuensi masuk ke dalam milkiyyah al-’ammah dilihat dari sisi keberadaannya yang tidak mungkin dimiliki oleh individu;
  2. Setiap individu hanya diperkenankan untuk memanfaatkan jaringan tersebut, seperti halnya gelombang radio, lalu lintas penerbangan, dll.;
  3. Oleh karena itu haram bagi siapa saja melakukan segala upaya untuk memonopoli atau melanggar hak bagi orang lain.

[Pemanfaatan Data]

  1. Perusahaan digital tidak boleh menjual secara komersial data di luar syarat yang telah ditentukan;
  2. Perusahaan digital ketika membangun jaringan, baik infrastruktur maupun suprastrukturnya, boleh meminta data umum pengguna secara wajar;
  3. Memanfaatkan data user untuk tujuan “taftisy” dan “tajassus” atau memata-matai adalah haram.

[Pengaturan Ruang Udara]

  1. Gelombang frekuensi termasuk kepemilikan umum. Di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islamiy, hal itu termasuk dalam kategori ruang langit atau udara yang tidak bisa dimonopoli individu;
  2. Karena ini kepemilikan umum, tetap harus diatur oleh negara agar pemanfaatannya lancar. Sebagaimana lalu lintas penerbangan di udara. Kalau tidak diatur, pasti akan menimbulkan masalah;
  3. Kaidahnya, pemimpin harus menerapkan aturan dalam menciptakan kemaslahatan dan menghilangkan segala mafsadat.

Kedudukan Data Digital

Pertama, dalam dunia digital, data adalah aset berharga. Oleh karenanya, ia bisa dianggap sebagai bagian dari kapital. Data akan menjadi informasi bagi stakeholder dalam mengambil keputusan.

Kedua, boleh menetapkan harga atas data dan memperjualbelikannya selama itu adalah data umum dan tidak menyangkut aspek personal tiap individu. Misal, terkait peta dan data base demografi suatu daerah.

Ketiga, menjual data sebagai informasi bagi intelijen yang merugikan user adalah haram.

Keempat, jika labor dimaknai tenaga kerja, maka data bukanlah labor karena tidak bisa diberlakukan hukum-hukum ijarah terhadapnya. Data adalah aset yang bisa diberlakukan hukum-hukum harta (al-mal) atasnya.

Cerdas di Ruang Digital

Pertama, interaksi di ruang digital harus terikat dengan hukum syariat, baik dalam posting, like, share, maupun komentar. Misal, tidak boleh ada dzu wajhain pada diri orang yang sama karena yang bertanggung jawab di hadapan Allah adalah pemilik akun bukan akunnya.

Kedua, menggunakan ruang digital untuk mengamplifikasi (buzzing) kebaikan.

Ketiga, selalu melakukan verifikasi (tabayun) terhadap setiap berita yang diterima sebelum menyebarkannya kembali.

Keempat, boleh menggunakan ruang digital sebagai sarana dalam melakukan muamalah yang mubah.

Kelima, selalu berhati-hati dan tidak ceroboh dalam memberikan data personal dan organisasi yang dapat membahayakan diri dan kelompok.

Keenam, di antara umat Islam, harus ada yang mampu membuat sistem dengan keamanan di ruang digital yang paling tinggi tingkat sekuritasnya.

 

Kairo, 18 September 2022
Yuana Ryan Tresna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *