-
BOLEHKAH WANITA MUSLIMAH JADI MODEL IKLAN PRODUK?
Pertanyaan ini selalu berulang. Setelah ada jawaban, sering kali masih tidak puas. Mereka bertanya, “mana dalilnya?”. Bagi yang mengatakan boleh, karena menganggap tidak ada dalil yang mengharamkannya. Lantas apa yang disebut dengan dalil? Bagaimana memahami hukum dari dalil? Jangan-jangan penanya tidak paham pertanyaan dasar tersebut. Bisa jadi ia mengira nash itu selalu dapat dipahami secara manthuq atau secara tekstual menyatakan keharaman, dst. Padahal nash dapat dipahami juga secara mafhum bahkan ma’qul. Jawaban atas pernyataan tersebut adalah haram bagi wanita bekerja dimana dalam pekerjaan tersebut dieksploitasi aspek kewanitaan atau feminitasnya, bukan aspek usaha atau tenaganya.