Tsaqafah

Ummat[an] Wasath[an] Bukan Dalil Moderasi Islam

Pemerintah melalui berbagai kementeriannya, termasuk Kementerian Agama, tengah mengkampanyekan moderasi beragama dan kontra-narasi radikalisme. Salah satu bentuk kampanye itu adalah dengan membangun pusat kajian beragama di berbagai kampus. Pemerintah mendefinisikan radikalisme sebagai upaya yang dilakukan individu atau kelompok melalui perubahan radikal hingga ke akar dengan cara kekerasan. Masih menurut pandangan Kementerian Agama, kelompok itu ingin mengubah landasan Pancasila dengan Khilafah. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan upaya deradikalisasi yang dilakukan secara sistematis, massif, terstruktur dan terukur.

Namun, gagasan ini secara faktual lebih diarahkan pada Islam dan umatnya. Umat Islam dan ajarannya jadi target utama program moderasi beragama ini. Lalu dibuatlah argumen-argumen bahwa moderasi itu selaras dengan Islam. Tulisan ini bermaksud mengkritisi argumentasi bahwa moderasi beragama memiliki akar normatif dalam Islam.

Sikap Curiga

Moderasi beragama adalah kecurigaan pada agama sebagai sumber konflik. Agama dianggap sebagai awal dari kemunculaa ekstremisme dan radikalisme. Oleh karena itu wajib untuk dilakukan deradikalisasi. Bagi para penggagasnya, moderasi adalah jalan pertengahan. Katanya, ini sesuai dengan inti ajaran Islam yang sesuai dengan fitrah manusia. Oleh karena itu, umat Islam disebut ummat[an] wasath[an]. Padahal menuduh agama sebagai satu-satunya sumber konflik adalah kesalahan.

Moderasi beragama yang diarahkan pada Islam juga merupakan sikap kalah para penggagasnya. Apa yang dikatakan Menteri Agama beberapa waktu lalu bahwa fikih dan hukum Islam banyak tidak sesuai perkembangan zaman adalah bentuk “inferior” secara intelektual di hadapan agama lain.1

Kampanye moderasi beragama hakikatnya adalah usaha agar Islam tidak tampil sebagai kekuatan nyata dalam memberikan solusi bagi segenap permasalahan umat manusia. Ia juga tidak membedakan adaptasi Islam terhadap perkembangan zaman dalam menghukumi fakta yang ada dengan kentundukkan fikih Islam terhadap fakta. Rupanya yang selama ini dikampanyekan adalah yang kedua, yakni bagaimana menjadikan fikih Islam tidak berdaya sebagai solusi. Fikih Islam dipaksa tunduk pada realitas yang rusak.

Penting untuk kita simak ungkapan Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani rahimahulLahu dalam kitabnya. Beliau menegaskan bahwa pengamalan fikih Islam secara benar justru akan menjadi kunci kebangkitan dan kebaikan. Beliau menyampaikan:

فَلَوْ أَنَّ الْمُسْلِمِين ( الْيَوْم ) عَمِلُوْا بِأَحْكَامِ الْفِقْهِ وَالدِّيْنِ كَمَا كَانَ أباؤُهُمْ لَكَانُوْا أَرْقَى اْلأُمَمِ وَأَسْعَدَ النَّاس!

Sekiranya kaum Muslim hari ini menerapkan hukum-hukum fikih dan agama (Islam) sebagaimana para pendahulu mereka, niscaya mereka akan menjadi umat terdepan dan paling bahagia.2

Topik-topik fikih termasuk konsep pemerintahan/imamah, jihad dan futuhat, konsep ad-dar (darul Islam/hijrah, darul kufr/harb), ghanimahfai’jizyahkharaj, dll. Namun hari ini, topik-topik tersebut belum mendapat tempat. Bahkan dicurigai. Ditambah lagi sikap rendah diri sebagian intelektual Muslim telah mengantarkan pada gagasan moderasi beragama yang banyak diarahkan pada Islam. Fikih Islam dianggap sebagai inspirasi lahirnya radikalisme dan ekstremisme.

Menguji Argumentasi “Moderasi Islam”

Bermula dari moderasi beragama lalu muncul wacana moderasi Islam dan moderasi Qurani. Sebenarnya gagasan moderasi Islam itu problematik secara istilah dan cacat secara metodologi. Apalagi moderasi Islam telah menjadikan beberapa gagasan pokok yang sangat bias dan rawan disalahtempatkan. Menurut mereka, umat Islam disebut ummat[an] wasath[an], umat yang serasi dan seimbang, karena mampu memadukan dua kutub agama terdahulu, yaitu Yahudi dan Nasrani.

Sebagian kalangan mengatakan bahwa ada dua ciri utama moderasi Islam, yaitu tawassuth (moderat/pertengahan) dan tasamuh (toleran).

PertamaTawassuth (moderat/pertengahan). Menurut penggagasnya, tawassuth dimaknai dengan sikap tengah-tengah, sedang, tidak ekstrem kiri ataupun ekstrem kanan.

Dalil yang biasa digunakan adalah al-Quran surat al-Baqarah ayat 143. Hanya saja, banyak yang harus diluruskan dalam memahami ayat ini. Allah SWT berfirman:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلۡنَٰكُمۡ أُمَّةٗ وَسَطٗا لِّتَكُونُواْ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيۡكُمۡ شَهِيدٗاۗ

Demikian (pula) Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) umat yang adil agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian (QS al-Baqarah [2]: 143).

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan ummat[an] wasath[an]? Bagaimana pula kedudukan yang sebenarnya?

Dalam khazanah Islam klasik, terdapat banyak pendapat dari para ulama yang mengarah pada pengertian wasathiyah (bagian pertengahan) Hal itu dapat kita jumpai dalam pendapatnya Ibnu ‘Asyur, al-Asfahani, Wahbah az-Zuhaili, ath-Thabari, Ibnu Katsir dan lain sebagainya. Lantas apa yang dimaksud dengan tengah-tengah?

Dalam memaknai sebuah kata, Imam ath-Thabari sering berdasarkan riwayat. Terdapat 13 riwayat yang menunjukkan kata al-wasath bermakna al-‘adl. Pasalnya, hanya orang-orang yang adil yang bisa bersikap seimbang dan bisa disebut sebagai orang pilihan. Riwayat tersebut adalah:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في قَوْلِهِ وَكَذَالِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا قَال: عُدُوْلًا

Dari Abi Sa’id al-Khudri ra., dari Nabi saw. bersabda, “Demikianlah Kami jadikan kalian umat yang wasath[an]”. Beliau berkata, “(Maknanya itu) adil.” (HR al-Bukhari, at-Tirmidzi dan Ahmad).

Selain bermakna adil, ummat[an] wasath[an] juga berarti umat pilihan.3 Syaikh ’Atha bin Khalil menjelaskan bahwa Allah SWT menjadikan umat Muhammad saw. sebagai umat yang adil di antara umat-umat, untuk menjadi saksi atas umat manusia. Allah SWT menjadikan umat ini dengan sifat (al-ummah al-wasath), yakni umat yang adil untuk menjadi saksi atas manusia. Keadilan merupakan syarat pokok untuk bersaksi. Al-Wasath dalam perkataan orang-orang Arab berkonotasi al-khiyâr (pilihan) dan orang terpilih dari umat manusia adalah mereka yang adil.4

Berdasarkan pengertian tersebut, sering dipersoalkan mengapa Allah lebih memilih menggunakan kata al-wasath daripada kata “al-khiyar”? Jawaban terkait hal ini setidaknya ada dua sebab:

(1)      Allah menggunakan kata al-wasath karena Allah akan menjadikan umat Islam sebagai saksi atas (perbuatan) umat lain. Posisi saksi semestinya berada di tengah-tengah agar dapat melihat dari dua sisi secara berimbang (proporsional). Lain halnya jika ia hanya berada pada satu sisi, maka ia tidak bisa memberikan penilaian dengan baik.

(2)      Penggunaan kata al-wasath terdapat indikasi yang menunjukkan jatidiri umat Islam yang sesungguhnya, yaitu bahwa mereka menjadi yang terbaik. Pasalnya, mereka berada di tengah-tengah, tidak berlebih-lebihan dan tidak mengurangi baik dalam hal akidah, ibadah maupun muamalah.

 

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa frasa ummat[an] wasath[an] itu bermakna umat pilihan dan adil (khiyar[an] ’udul[an]), yakni umat yang adil dengan menegakkan ajaran Islam. Bukan umat yang menegakkan kezaliman dengan menyelisihi ajaran Islam. Dengan demikian memaknai ummat[an] wasath[an] dengan sikap moderat (pertengahan) antara benar dan salah adalah penyesatan.

KeduaTasamuh (toleran). Tasâmuh dimaknai oleh penggagasnya dengan menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama, namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Mengacu pada definisi tersebut, sebenarnya sikap toleran ini tidaklah bebas tanpa batas. Harus ada batasan, prinsip dan kaidah yang jelas. Agar tidak menjadi liar dan disalahgunakan.

Tasâmuh semata-mata ada dalam merespon perbedaan (ikhtilaf) fikih di kalangan ulama mu’tabar (yang otoritatif). Mana saja perbedaan pendapat yang terkategori ikhtilaf dan yang bukan, ada kaidah dan prinsipnya. Mana saja ikhtilaf yang mu’tabar dan yang tidak dianggap/tidak diterima, juga ada kaidah dan prinsipnya.

Adapun dalam masalah keyakinan (akidah) dan hukum syariah yang bersifat pasti (qath’i) tidak boleh dibangun sikap tasamuh. Termasuk tidak boleh toleran dengan kemungkaran. Hal itu dijelaskan dalam banyak Hadis Nabi saw. terkait dengan perintah mengubah kemungkaran.

Allah SWT berfirman:

فَقُولَا لَهُۥ قَوۡلٗا لَّيِّنٗا لَّعَلَّهُۥ يَتَذَكَّرُ أَوۡ يَخۡشَىٰ ٤٤

Berbicaralah kalian berdua (Nabi Musa as. dan Nabi Harun as.) kepada dia (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut dan mudah-mudahan ia ingat dan takut (QS Thaha [20]: 44).

Ayat ini berbicara tentang perintah Allah SWT kepada Nabi Musa as. dan Nabi Harun as. agar berkata dan bersikap baik kepada Fir’aun. Bukan mengakui prinsip atau keyakinan Fir’aun. Ini semata-mata terkait dengan cara penyampaian dakwah yang baik dan tepat sasaran. Al-Hafizh Ibnu Katsir ketika menjabarkan ayat ini mengatakan, “Sesungguhnya dakwah Nabi Musa as. dan Nabi Harun as. kepada Fir’aun adalah menggunakan perkataan yang penuh belas kasih, lembut, mudah dan ramah. Hal itu dilakukan supaya lebih menyentuh hati, lebih dapat diterima dan lebih berfaidah.”5

Apa yang dibawa oleh Nabi Musa as. dan Nabi harun as. adalah membawa ayat-ayat Allah; membawa hujjah, bukti dan mukjizat-Nya (QS Thaha [20]: 42). Sebabnya, Fir’aun telah melampaui batas, yaitu membangkang, berlaku sewenang-wenang dan durhaka kepada Allah (QS Thaha [20]: 43).

Bukan Tajdid, Namun Taghrib

Lanjutan dari moderasi Islam adalah usaha meninjau Kembali ajaran Islam yang dianggap “radikal” dan menafsirkannya dengan interpretasi baru, untuk menjadikan Islam sebagai agama moderat. Ayat-ayat jihad dan qishah ditafsir ulang. Ajaran Khilafah ditinjau ulang. Islam harus menjadi agama “damai” yang menengahi Timur dan Barat. Padahal itu jauh dari prinsip wasathiyyah umat Islam. “Ummat[an] wasatha[n]” adalah umat yang adil, bukan umat yang guncang tanpa prinsip.

Apa yang mereka lakukan hingga hari ini, termasuk revisi pelajaran Agama Islam di Madrasah, adalah bentuk liberalisai dengan cover moderasi. Bahkan lebih jauh lagi itu merupakan bentuk taghrib (westernisasi) bahkan sekulariasi ajaran Islam.

Kata jadid sendiri sering digunakan dalam al-Quran dan as-Sunnah, juga sering dipakai oleh para ulama. Tajdid, menurut bahasa, maknanya berkisar pada menghidupkan (al-ihya) membangkitkan (al-ba’ats) dan mengembalikan (al-i’adah). Makna-makna ini memberikan gambaran tentang tiga unsur yaitu keberadaan sesuatu kemudian hancur atau hilang kemudian dihidupkan dan dikembalikan.6

Seorang ulama salaf, Sahal as-Su’luqi (w. 389 H), mengatakan, “Allah mengembalikan agama ini sesudah terhapus sebagian dari padanya, melalui Ahmad bin Hanbal, Abu Hasan al-Asy’ari dan Abi Nu’aim al-Istirabazi.”7

Oleh karena itu, istilah yang tepat menurut beliau adalah “tajdid al-fikr al-islami”. Pasalnya, yang diperbaharui adalah pemahaman, pemikiran, metode pengajaran dan pengamalan ajaran agama tersebut.

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal istilah yang tepat adalah “ta’lim ad-din” sebagai ganti dari “tajdid ad-din”. Ini berdasarkan Hadis Nabi saw., “Sesungguhnya Allah SWT mengutus dalam setiap penghujung abad, orang yang mengajarkan agamanya.” (HR Abu Bakar al-Barraz).8

Terdapat satu Hadis Nabi saw. yang menerangkan korelasi ijtihad dan tajdid. Ketika itu Nabi saw. mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman. Nabi saw. bertanya kepada Muadz, “Dengan apa kamu menghukumi sesuatu?” Jawabnya, “Dengan al-Quran.” Kemudian Nabi saw. bertanya lagi, “Apabila tidak kamu dapatkan?” Jawabnya, “Dengan al-Hadis.” Kemudian Nabi saw. bertanya lagi, “Apabila tidak kamu dapatkan?” Jawabnya, “Aku berijtihad dengan pendapatku.” (HR Abu Dawud, ad-Darimi, Ahmad dan al-Baihaqi).

Jadi ijtihad merupakan sarana untuk melakukan tajdid, yaitu pemecahan masalah yang baru yang belum ada di Zaman Nabi Muhammad saw., namun tetap berpijak pada sumber hukum Islam.

Tajdid adalah menghidupkan kembali apa yang telah dilupakan/ditinggalkan dari ajaran-ajaran agama guna mereformasi kehidupan kaum Muslim secara umum ke arah yang lebih baik. Jadi tajdid adalah upaya mengembalikan umat pada Islam yang tegak di atas al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. sesuai dengan pemahaman ulama salaf shalih dari kalangan para Sahabat, tabi’in dan orang yang mengikuti jejak langkah mereka dalam beragama.

Dengan demikian tajdid dalam Islam bukan berarti membuat Islam yang baru, tetapi mengembalikan Islam pada masa Rasulullah saw. dan al-Khulafa al-Rasyidun berdasarkan sumber-sumbernya.

Penutup

Dengan memahami bahwa frasa ummat[an] wasath[an] itu bermakna umat pilihan dan adil (khiyar[an] ’udul[an]), maka gagasan moderasi Islam tidak punya tempat sama sekali. Umat yang adil adalah umat yang menegakkan ajaran Islam, bukan umat yang menegakkan kezaliman dengan menyelisihi ajaran Islam.

Dengan demikian memaknai ummat[an] wasath[an] dengan sikap moderat (pertengahan) antara benar dan salah adalah penyesatan. Apalagi moderasi Islam telah menjadikan beberapa gagasan pokok yang sangat bias dan rawan disalahtempatkan. Islam tidak menafikan adanya inovasi, kreasi dan dinamisasi dalam pemikiran masalah-masalah yang mungkin berubah (mutaghayyirat), tetapi bukan dalam hal-hal yang bersifat tetap (tsawabit). Tajdid dalam Islam bukan berarti membuat Islam yang baru, tetapi mengembalikan Islam ke masa Rasulullah saw. dan al-Khulafa’ al-Rasyidun berdasarkan sumber hukum Islam. Tajdid juga bukan moderasi (baca: liberalisasi) Islam, karena faktanya itu merupakan bentuk taghrib (westernisasi) bahkan sekulariasi ajaran Islam.

WalLahu a’lam. [Yuana Ryan Tresna]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *